HumasDPRD - Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Bagian Hukum Kota Bandung, serta tim penyusun naskah akademis.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Bamus DPRD Kota Bandung ini juga dilaksanakan secara luring dan daring, Senin (13/9/2021).
Rapat kerja dengan agenda lanjutan pembahasan ekspose lanjutan Raperda tentang Pencegahan Pengendalian Covid-19, dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah dipimpin oleh H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I selaku ketua Pansus 5.
Anggota Pansus 5, Dr. Rini Ayu Susanti, SE menyampaikan bahwa perencanaan rancangan perda ini harus menyiapkan sumber-sumber yang pasti sebagai landasar dasar yang akan mengoptimalkan fungsi perda ini yang nantinya di terapkan.
"Kita harus menyiapkan dasar yang nantinya ini akan menjadi panduan kita dalam merancang perda ini. Kita harus memikirkan fungsional perda ini, serta penentuan target penyelesaianya segera kita tentukan dan bisa secepatnya diterapkan," kata Rini.
Selain itu, drg. Maya Himawati, Sp.Orto juga mengungkapkan bahwasannya keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) juga diperlukan untuk memudahkan penerapan raperda ini.
"Ini adalah bentuk prokes untuk keberlangsungan hidup ke depannya. Saya mohon untuk melibatkan OPD yang saling berkaitan, karena ini berhubungan dengan seluruh aspek kehidupan dalam bermasyarakat di Kota bandung," ujar Maya.
Nunung Nurasiah, S.Pd dan Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I juga menegaskan lebih memperhatikan setiap detail yang akan dibahas dalam raperda ini sehingga dapat mengetahui apa saja yang harus diperbaiki sebelum target yang telah ditentukan.
H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I selaku ketua Pansus 5 menekankan bahwa seluruh pihak harus berperan maksimal harus bersatu padu dalam membahas penyesuaian raperda sesuai naskah akademik.* (Tofan)