DPRDKotaBandung
Pandemi Covid-19 Jadi Bahan Materi Raperda Penyakit Menular Berpotensi Wabah
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Rabu, 8 September 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Nuzon/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 5 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Kota Bandung, secara daring dan luring di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (8/9/2021).

HumasDPRD - Panitia khusus (pansus) 5 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Kota Bandung, serta tim penyusun naskah akademis secara daring dan luring di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (8/9/2021).

Rapat kerja dengan agenda pembahasan ekspose lanjutan Raperda tentang Pencegahan Pengendalian Covid-19, dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah tersebut dipimpin oleh H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I selaku ketua Pansus 5.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus 5, H. Erwin, SE, dan para anggota pansus, yaitu Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, drg. Susi Sulastri, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, Nunung Nurasiah, S.Pd, Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd, H. Yusuf Supardi, S.Ip. Kemudian, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd, dan Erick Darmajaya, B.Sc.

Ketua Pansus 5, Agus Andi Setyawan mengatakan, pembahasan Raperda terkait Pencegahan Pengendalian Covid-19, dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah ini merupakan regulasi sekaligus pedoman acuan dalam mengantisipasi dan menanggulangi dari berbagai situasi apabila kembali terjadi kondisi pandemi seperti Covid-19.

"Kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung lebih dari 1,5 tahun, telah mengganggu stabilitas dan kondisi berbagai sektor kehidupan, yang bukan hanya dampak fisik tapi juga psikologis masyarakat. Sehingga adanya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi acuan regulasi dalam menyikapi dan menanggulangi situasi, bila pandemi kembali terjadinya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 5, Erwin menuturkan, selain menjadi acuan dalam menyikapi dan menanggulangi kondisi pandemi, tapi dalam Raperda tersebut harus disertakan langkah-langkah terkait upaya pencegahan, termasuk pemberian saksi bagi para pelanggar aturan. Dengan begitu, dapat memberikan efek jera dan pengendalian pandemi Covid-19 maupun wabah lainnya.

Bahkan, dijelaskan oleh tim naskah akademis bahwa Covid-19 tidak akan pernah hilang, dan dimungkinkan kita harus berdamai dan hidup secara berdampingan dengan Covid-19. Hal itu pernah terjadi sejak wabah flu Spanyol, dan beberapa penyakit menular yang sebelumnya pernah ada.

"Intinya kita harus bisa mengambil pembelajaran dan pengalaman dari situasi pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama ini. Untuk itu, saya ingin menekankan bahwa bagaimana regulasi teknis pengendalian di lapangan, seperti penerapan sanksi bagi pelanggar dan semacamnya. Sehingga pengendalian dari wabah semacam ini dapat efektif dilakukan," ucapnya.

Sementara itu, anggota Pansus 5, Maya Himawati mendorong agar Raperda dapat lebih spesifik dan berfokus pada pembahasan Covid-19. Tidak hanya mengantisipasi dan menanggulangi terhadap penyakitnya, tetapi juga bagaimana upaya pemulihan dari masyarakat yang menjadi penyintas Covid-19.

"Meskipun seseorang yang pernah terpapar telah dinyatakan negatif Covid-19 atau menjadi penyintas, tapi tanpa kita sadari bahwa terdapat suatu gangguan pada bagian paru-paru, yang membuat dia lebih cepat lelah, kerap sesak nafas, dan gejala lainnya. Oleh karenanya, perlu adanya aturan terkait upaya percepatan pemulihan dari kondisi kesehatan penyintas Covid-19," ucapnya.

Anggota Pansus 5 lainnya, Susi Sulastri juga meminta agar ada penegasan fokus arah dari Raperda tersebut. Sebab, jangan sampai ada persepsi bahwa kondisi kedaruratan pandemi Covid-19 sudah selesai, tetapi regulasi terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 baru disahkan.

"Maka kita sepakati saja ke mana fokus arah yang akan dituju dari judul Raperda ini, sebelum membahas lebih lanjut dari isi Raperda tersebut. Bahkan, kalau perlu kita selesaikan pembahasan ini sesegera mungkin, agar dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.* (Permana)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.