DPRDKotaBandung
Pencabutan Perda LKK Perlu Dikonsultasikan dengan Kemendagri
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Selasa, 7 September 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.
Pansus 6 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja internal bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Hukum, serta Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kota Bandung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).

HumasDPRD - Pansus 6 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja internal bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Hukum, serta Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kota Bandung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).

Kegiatan rapat dengan agenda ekspose Raperda Kota Bandung terkait Pencabutan Perda Nomor 8/2005, tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol yang Memperoleh Kursi di DPRD Kota Bandung dan Pencabutan Perda Nomor 2/2013, tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tersebut, dipimpin langsung oleh H. Riantono, ST., M.Si selaku Ketua Pansus 6.

Rapat itu juga dihadiri oleh H. Juniarso Ridwan selaku wakil ketua Pansus, dan para anggota Pansus, meliputi Khairullah, S.Pd.I, H. Sandi Muharam, SE, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, H. Muhammad Al-Haddad, SE.,MM, H. Rizal Khairul, S.Ip.,M.Si, H. Entang Suryaman, SH, Asep Sudrajat, dan Christian Julianto Budiman.

Terkait Pencabutan Perda Nomor 2/2013, tentang LKK, Riantono mengatakan, perlu dilakukan tinjauan kembali serta konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, yang menjadi acuan dari pencabutan Perda Nomor 2/2013 adalah salah satunya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

Di samping itu, Kota Bandung selama ini tidak memiliki atau mengenal adanya istilah desa sebagai bagian dari pemerintahan.

"Karena kelurahan itu memiliki kepentingan dan aturan hukum tersendiri dalam sistem pemerintahan daerah. Maka tidak bisa produk hukum tentang desa (LKD dan LAD) diterapkan di Kota Bandung, sebab keduanya merupakan lembaga yang berbeda," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh wakil ketua Pansus 6, Juniarso. Ia menuturkan, karena Permendagri nomor 18/2018 secara keseluruhan mengatur tentang aturan lembaga desa, maka diperlukan kehati-hatian dalam mengadaptasi Permendagri tersebut.

Apalagi dalam aturan tersebut turut berkaitan dengan persoalan anggaran. Sehingga konsultasi kepada Mendagri menjadi keputusan paling tepat untuk dilakukan, sebelum dilanjutkan pembahasan lebih jauh.

"Saya sepakat dengan ketua, bahwa baiknya hal ini dikonsultasikan lebih dulu ke Mendagri, sebelum pembahasan lebih jauh," ujarnya.

Keputusan untuk dilakukannya konsultasi kepada Mendagri pun disepakati oleh seluruh anggota pansus 6 DPRD Kota Bandung lainnya.* (Permana)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.