HumasDPRD - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Erwin berharap Raperda tentang Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah dapat lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Pansus 5 DPRD Kota Bandung bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim Penyusun Naskah Akademik, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (6/9/2021).
"Intinya perda ini harus memberikan kebermanfaatan, terutama masyarakat kecil. Kita perlu mengakomodir setiap lapisan masyarakat," ungkap Erwin, dalam rapat kerja tersebut.
Menurut dia, kesehatan merupakan pelayanan dasar Pemerintah Kota Bandung kepada masyarakat. Dengan demikian, harus dilakukan pelayanan yang optimal terkait kesehatan kepada warga, terlebih ketika di masa pandemi.
"Dengan diaplikasikannya peraturan ini, nantinya dapat membuka banyak potensi kepada masyarakat, baik bidang usaha, kesehatan dan lain sebagainya," ujarnya .
Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung lainnya, drg. Maya Himawati menuturkan bahwa pencegahan atau preventif harus lebih diutamakan dalam penerapan peraturan daerah tersebut. Sehingga sosialisasi dapat diupayakan secara masif kepada masyarakat luas.
Selain itu, perlu indikator-indikator yang jelas dalam penerapan perda tersebut, agar ketika pengaplikasiannya dapat lebih baik dan bermanfaat bagi semua pihak.
"Sosialisasinya harus terus diupayakan, termasuk disiplin masyarakat. Serta dibutuhkan peran serta dari semua pihak dan elemen masyarakat," ujarnya.
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan menerangkan bahwa rancangan perda tersebut merupakan bagian dari ikhtiar dalam penanggulangan wabah di Kota Bandung, termasuk pandemi Covid-19.
"Ini merupakan bagian dari ikhtiar dan perjuangan kita, karena sebagai pemangku kepentingan merupakan kewajiban kita melindungi masyarakat," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinkes Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan bahwa latar belakang dari raperda tersebut, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia, yang diterbitkan Mei 2020.
"Isi surat edaran tersebut mendorong daerah membuat kebijakan untuk menyiapkan peraturan daerah yang di dalamnya memuat penegakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Situasi pandemi Covid-19 dan juga kemungkinan adanya wabah penyakit menular dapat terjadi di semua daerah, termasuk Kota Bandung," ujarnya.* (Rio)