DPRDKotaBandung
Komisi C Minta Kewilayahan Selesaikan Sengketa Tanah
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Jumat, 3 September 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.
Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas terkait pengaduan penutupan akses jalan masuk oleh tetangga, di Ruang Rapat Komisi C, Jumat (3/9/2021).

HumasDPRD - Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas terkait pengaduan penutupan akses jalan masuk oleh tetangga, di Ruang Rapat Komisi C, Jumat (3/9/2021).

Rapat diikuti oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, SP., Wakil Ketua Drs. Riana, Sekretaris Ferry Cahyadi Rismafury, SH., Anggota Komisi C Iman Lestariyono, H. Sandi Muharam, SE., hingga Folmer S.M. Silalahi, ST. 

Sementara dari aparat kewilayahan hadir Camat Gede Bage Jaenudin, Lurah Cisaranten Kidul, Erwin Fansori, dan perwakilan warga pelapor, Dadan Abdulgani. Rapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kronologi berdasarkan warga, terdapat tanah yang merupakan warisan orang tua Dadan yang tertutup aksesnya oleh pagar rumah tetangga terlapor atas nama Budi. Jalan yang merupakan akses umum dituding jadi seakan milik pribadi.

“Satu-satunya akses ke tanah tersebut adalah Jalan Riung Arum XII, melewati rumah Pak Budi. Dulunya tidak ada benteng. Namun sekarang dibangun benteng sehingga akses menuju tanah saya tertutup. Setiap ada penyelesaiaan dari kelurahan maupun dari kecamatan, Pak Budi tidak pernah hadir sehingga usaha kami dan pemerintah kewilayahan tidak mendapatkan hasil,“ ujar Gani.

Menurut Ferry, persoalan ini seyogianya bisa diselesaikan pada tingkat kewilayahan karena sudah jelas tanah yang dibangun tersebut merupakan tanah untuk akses jalan umum.

Sementara Drs. Riana menyampaikan bahwa permasalahannya sudah jelas dan upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan batas waktu. Sedangkan Sandi Muharam mengatakan, apabila yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat penyelesaian, maka harus dilakukan pembongkaran paksa.

“Intinya aturan itu dibuat agar kita nyaman bersama. Jangan sampai aturan itu membuat seseorang terzalimi. Ini menutup jalan umum untuk kenyamanan sendiri, sudah menyalahi aturan dan etika. Dia membangun tanpa izin, ya sudah saja kita bongkar tanpa izin juga,” kata Sandi.

Komisi C  pun memberikan masukan kepada kewilayahan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Apabila tidak mendapat respons dari yang bersangkutan, maka solusinya adalah dengan melakukan pembongkaran.* (Nuzon)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.