DPRDKotaBandung
Pengaruh Rokok Sentuh Anak-Anak, Dewan Minta Satgas Perda KTR Segera Bergerak
DPRDKotaBandung
DPRD Kota Bandung
Selasa, 24 Agustus 2021
Reporter: Editor DPRD Kota Bandung
Editor: Editor DPRD Kota Bandung
DPRDKotaBandung
Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Rizal Khairul menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Zoom Meeting, Selasa (24/8/2021).

HumasDPRD - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Rizal Khairul mengatakan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memiliki sasaran kepada anak-anak. Hingga kini, Kota Bandugn masih dihadapkan pada persoalan anak-anak yang merokok bahkan mengonsumsi minuman keras.

Berdasarkan kajian yang ia peroleh, ada sekitar 2,6 persen perokok yang merupakan anak di usia 10 tahun. Dengan demikian, perlu upaya yang dilakukan dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa tersebut.

Hal tersebut ia sampaikan pada Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Zoom Meeting, Selasa (24/8/2021).

"Ini perlu perhatian serius, karena menyangkut masa depan anak bangsa kita. Dengan Perda KTR ini, paling tidak orang tua atau orang dewasa tidak merokok di depan anak-anak," ujarnya.

Menurut Rizal, DPRD Kota Bandung tentu prihatin dengan kondisi anak -anak saat ini, yang tidak hanya merokok, tetapi juga mengonsumsi minuman keras. Oleh karena itu, perlu ada dukungan dari semua pihak dan elemen masyarakat.

"Memang banyak yang pro dan kontra, tapi ini harus kita lakukan dalam rangka menghadirkan lingkungan yang sehat dan bersih," katanya.

Ia menuturkan bahwa aparat kewilayahan memiliki peran yang penting dalam mensosialisasikan Perda KTR tersebut kepada masyarakat luas. Dengan begitu, akan mulai tumbuh kesadaran bersama, untuk menjalankan kawasan tanpa rokok.

Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Perda KTR yang ada di setiap kewilayahan maupun fasilitas pemerintah juga bertugas memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga Kota Bandung.

"Tapi sosialisasi dan edukasi yang diberikan kepada masyarakat harus santun dan humanis kepada warga," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Achyani Raksanagara menuturkan bahwa lahirnya Perda KTR bertujuan mewujudkan Kota Bandung yang bersih dan sehat.

"Perda KTR dengan hashtag ‘Bandung Pisan Leuwih Hade Teu Ngarokok’," tuturnya.* (Rio)

siaplur.webp podcast.webp
lapor.webp kominfo-aduan-konten.webp
qr_code.png
si_sumping.png
DPRDKotaBandung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Melayani • Mengawasi • Membangun
Situs web resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, menyajikan informasi seputar aktifitas Dewan, Profil, Fraksi Partai, Komisi, Badan DPRD.
Hubungi Kami
Jl. Sukabumi No.30, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271, Indonesia
(022) 87243095 (Humas)
Ikuti Kami
Copyright © 2026 DPRD Kota Bandung. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.