Humas DPRD - Pansus 10 melakukan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Sonata Kota Bandung hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika, Bag. Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik, baik secara luring maupun teleconference, di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Rabu (28/7/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 10 H. Muhammad Al Hadad, SE., MM, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus 10 Aan Andi Purnama, SE beserta anggota pansus 10 H. Agus Salim, Christian Julianto Budiman, Folmer Siswato M. Silalahi, ST., beserta Organisasi Pemerintah Daerah terkait, dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.
Hadad menegaskan bahwa raperda ini sangat penting sebagai sarana dalam sosialisasi informasi terkait dengan pekembangan program-program pemerintah sehingga masyarakat bisa benar-benar mengetahui perkembangan dan kegiatan pemerintah dalam melayani public. Esensi dari raperda ini adalah informasi dari pemerintah kepada masyarakat yang berkesinambungan.
Anggota Pansus 10 Folmer Siswanto M. Silalahi, ST mempertanyakan kesiapan Diskominfo beserta langkah strategis yang akan dilakukan apabila produk hukum ini telah ditetapkan.
“Bagaimana langkah Diskominfo dalam menjaga eksistensi dari LPPL ini agar selalu diterima oleh masyarakat Bandung? Khususnya apabila perda ini disahkan, dan bagaimana proses peralihan dari analog menjadi LPPL digital, apakah sudah dipersiapkan semuanya?” ujarnya.
Folmer juga meminta kepada Diskominfo untuk memastikan kelengkapan perizinan dalam mendapatkan frekuensi dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kota Bandung.
Sedangkan Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A. Brillyana menyatakan komitmen dari Diskominfo untuk memenuhi semua kelengkapan pada tahun 2022 sehingga LPPL digital akan bisa diimplementasikan pada tahun berikutnya dengan maksimal.
Hadad berharap jika raperda ini disahkan kelak akan bisa meningkatkan akses informasi dari pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Bandung seperti daerah-daerah lain yang sudah lebih dahulu mengesahkan Perda tentang LPPL ini.* Nuzon.